BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif dalam jawaban terhadap pemandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kerjasama daerah tahun 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Sya’bani Rasul,dihadiri bupati melalui Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, Senin (15/9/2025).
Menanggapi sejumlah pemandangan umum fraksi bupati menyampaikan Ranperda ini wajib memprioritaskan daerah yang berbatasan langsung dengankabupaten tanah bumbu. Hal ini akan terus kita dorong agar tercapainya kesejahteraanmasyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemerintah daerah meyakini bahwa dengan dukungan DPRD, regulasi iniakan berjalan lebih baik, transparan, dan membawa manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.
Bahwa memberikan kepastian hukum dan kemudahan para pihak yang akan melakukan kerjasama, dan prinsipkerjasama yang saling menguntungkan termasuk dalam pembiayaannya.
Pemerintah Strategi pemdadalam pelaksanaan / menjalinkerjasama dalam rangkamendukung pemberdayaanpelaku usaha lokal dan UMKN adalah dengan memasukkanpasal kearifan lokal yaknimemberikan kepastian hukum, perizinan yang mudah dan insentif fiskal dengan kewajibankemitraan investor (pihak yang melakukan kerjasama dgnpemda) untuk menggandengUMKN Lokal sebagai mitra kerja, penyedia bahan baku ataudistributor.
Sehingga diharapkandengan adanya nya perda para pihak yg akan berkerjasama dgnpemkab lebih memperhatikanlagi para pelakunusaha lokal dan UMKN dengan melibatkanmereka dalam rangkameningkatkan kepedulianterhadap pengembangandaerah
Pemerintah daerah berharap kerja keras serta sinergisitas yang terus terbangun mampu meraih cita-cita pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.
(Al/wtol).