TANAH BUMBU – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin menyerahkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhumah Ni Wayan Mitri, seorang petani yang terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Penyerahan manfaat dilaksanakan di Kantor Desa Kertabuwana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (14/7/2026). Manfaat tersebut diterima oleh ahli waris, I Made Seken, yang juga berprofesi sebagai petani.
Ni Wayan Mitri tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iur selama 50 bulan. Atas kepesertaannya tersebut, ahli waris memperoleh sejumlah manfaat, yakni manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari kepesertaan BPU, manfaat Jaminan Pensiun (JP) dari kepesertaan sebelumnya sebagai pekerja penerima upah, serta manfaat beasiswa untuk dua orang anak. Total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp162.313.040.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, mengatakan penyerahan manfaat tersebut menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal seperti petani.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat bagi peserta, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga dan ahli waris. Ketika risiko meninggal dunia terjadi, manfaat yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Vina.
Ia menambahkan, manfaat yang diterima ahli waris dalam kesempatan tersebut menunjukkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang berkelanjutan bagi pekerja dan keluarganya. Selain santunan kematian, perlindungan juga dapat mencakup manfaat jaminan pensiun serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Manfaat beasiswa untuk dua orang anak merupakan salah satu bentuk nyata keberlanjutan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap manfaat tersebut dapat membantu keluarga ahli waris, khususnya dalam mendukung keberlangsungan pendidikan anak,” lanjutnya.
Vina juga mengimbau seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah, untuk memastikan dirinya telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku usaha mandiri juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Karena itu, kami mengajak seluruh pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial ekonomi,” pungkas Vina.













