BATULICIN – BPJS Ketenagakerjaan bersama Desa Muara Pagatan Tengah sosialisasikan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga Desa Muara Pagatan Tengah.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Muara Pagatan Tengah,Siti Hardianti, Kepala Dinas PMD Syamsir, dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaaan Kantor Cabang Batulicin Yoga Suci Hartas, serta Masyarakat Desa Muara Pagatan Tengah yang berlangsung di Kantor Desa Muara Tengah, Sabtu (12/7/25).
Kepala Desa Muara Pagatan Tengah,Siti Hardianti dalam smabutannya menyampaikan saat ini masyarakat pekerja di ekosistem desa sudah terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dianggarkan dari anggaran desa.
“Kegiatan ini disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat mengerti seperti apa perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan” tutur Anti.
Anti juga menyampaikan perlindungan bagi masyarakat dalam program 1 desa 100 pekerja rentan akan terus kita tingkatkan, harapannya sebanyak 200 pekerja rentan akan dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan
“Sehingga apabila terjadi resiko kecelakaan kerja maupun kematian segala biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masyarakat desa dapat terjamin kesejahteraannya dan keluarganya” tambah Anti.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanah Bumbu Syamsir menyampaikan apresiasi kepada Desa Muara Pagatan Tengah yang telah menjadi pioneer dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya dan kesediaan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyosialisasikan Programnya.
“Kegiatan ini kita lakukan untuk meningkatan pemahaman masyarakat terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, hari ini kami langsung turun ke desa-desa untuk menyampaikan manfaat Program Jaminan Sosial tersebut agar masyarakat desa dapat memanfaatkan dan memaksimalkan perlindungan tersebut”
Yang dimana Ketika resiko seperti kecelakaan kerja terjadi maka akan muncul biaya untuk pengobatan, dengan perlindungan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir akan biaya-biaya pengobatan yang muncul apabila terjadi resiko pekerjaan tersebut.
Selain itu perlindungan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa ketika mengalami kemalangan seperti meninggal dunia, karena keluarga yg ditinggalkan akan mendapatkan santunan berupa uang tunai dan beasiswa hingga sarjana bagi anaknya dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian.
Samsir menegaskan bahwa seluruh desa untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh Perangkat Desa, BPD, LKD, Kader Posyandu dan PKK, serta juga mendaftarkan pengerjaan proyek di desa dalam program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menyampaikan saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas PMD beserta seluruh Desa akan terus meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di ekosistem desa.
“Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sampai dengan Jaminan Hari Tua, apabila masyarakat mengalami resiko tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pengobatan dan perawatan yang diberikan sehingga dapat lebih tenang karena sudah terjamin kesejahteraannya” tutur Vina.
Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja maka akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh sesuai indikasi medis, dan apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Serta manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
Kemudian Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 Juta kepada ahli waris.
Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
“Resiko pekerjaan sangat luas dan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, dengan adanya perlindungan yang dibiayai Kantor Desa ini, harapannya masyarakat dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan kesejahteraannya” pungkas Vina.