DPD Juleha Tanah Bumbu Pantau Tempat Pemotongan Unggas di Kawasan Lapangan 5 Oktober

Ketua DPD Juleha Tanah Bumbu, Syamsu alam didampingi pengurus Ustadz Shoberuddin menyaksikan pemotongan ayam oleh pemilik Rumah Potong Unggas (RPU) di Kawasan Lapangan 5 Oktober Tanah Bumbu, Rabu (22/10/2025)

BATULICIN – Dalam rangka mendukung percepatan Sertifikasi Produk Halal di Kabupaten Tanah Bumbu, pengurus DPD Juru Sembelih Halal (Juleha ) Tanah Bumbu mengunjungi Rumah Pemotongan Unggas (RPU).

Tampak Ketua DPD Juleha Tanbu dan anggota saat mengunjungi salah satu Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Kawasan Lapangan 5 Oktober Simpang Empat, guna memastikan cara penyembelihan unggas sesuai syariat Islam.

Di RPU tersebut, pemilik sekaligus juru sembelih unggas (ayam) langsung melakukan pemotongan ayam disaksikan langsung Ketua dan salah satu anggota DPD Juleha Tanbu.

Ketua DPD Juleha Tanah Bumbu, Syamsu Alam mengatakan, kunjungan di RPU ini merupakan salah satu komitmen DPD Juleha Tanbu dalam rangka mensukseskan program sertifikasi produk halal di daerah ini.

Seperti diketahui, label Sertifikasi halal dilakukan sangat ketat diantarnya penyembelihan dilakukan oleh yang telah memiliki kompetensi penyembelih baik melalai pelatihan dan pengawasan bersertifikasi Badan Nasional Standar Profesi (BNSP).

” Ya, tadi sudah kita saksikan langsung bagaimana pemotongan ayam dilakukan langsung oleh pemilik RPU. Secara syariat sudah sah yakni terpotongnya 4 urat yakni saluran nafas atau hulqum, lalu saluran makan atau mari’ dan 2 urat nadi kiri kanan leher ayam,”terangnya.

Pemotongan empat saluran ini lanjutnya,menjadi syarat utama agar daging ayam dianggap halal, sementara pemotongan semua saluran tersebut lebih diutamakan untuk kesempurnaan penyembelihan dan agar ayam cepat mati serta tidak menyiksa. 

Lebih jauh dijelaskan, sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ada beberapa kompetensi terkait pemotongan unggas yang wajib diketahui para juru sembelih yakni penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) guna memastikan semua proses berjalan aman dan selamat.

Selanjutnya tekait Higiene Sanitasi yakni menjaga kebersihan dan sanitasi di tempat pemotongan,melakukan prosesing unggas sembelihan meliputi tahap-tahap pemrosesan unggas yang sudah disembelih.

Menerapkan prinsip Kesejahteraan Hewan guna memastikan hewan diperlakukan dengan baik selama proses, menyiapkan Peralatan Penyembelihan dengan mempersiapkan alat yang dibutuhkan sesuai standar.

Seorang juru sembelih harus melakukan pemeriksaan fisik hewan kelayakan kondisi hewan sebelum disembelih,serta menetapkan Kesiapan hewan untuk disembelih.

Menetapkan Teknik Penyembelihan Hewan penyembelihan sesuai dengan teknik yang benar, melakukan pemeriksaan  kelayakan proses penyembelihan,serta menetapkan status kematian hewan apakah hewan sudah mati dengan benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *