BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna penyampaian Raperda Perubahan Perda No 1 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sya’bani Rasul,berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (18/7/25).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Eryanto Rais mengatakan, Perubahan Peraturan Daerah merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan antara PemerintahPusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang KetentuanUmum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut telah dilaksanakan evaluasi Peraturan Daerah KabupatenTanah Bumbu Nomor 1 Tahun2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berfokuspada muatan yang tercantumdalam Pasal 94 Undang-UndangNomor 1 Tahun 2022.
Selanjutnya, berdasarkan hasilevaluasi Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melaluiDirektorat Jenderal PerimbanganKeuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui DirektoratJenderal Bina KeuanganDaerah, dengan Nomor Surat : 900.1.13.1/2960/Keuda, tanggal17 Juli 2025 Hal :
“Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor1 Tahun 2024 Tentang PajakDaerah terdapat beberapamateri pengaturan yang perludilakukan penyesuaian sesuaiketentuan Undang-UndangNomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,”
DirekomendasikanPerubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 TentangPajak dan Retribusi Daerah.
“Pengajuan Raperda ini menindaklanjuti Surat Pemberitahuan surat dari Kementerian Keuangan melaluiDirektorat Jenderal PerimbanganKeuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui DirektoratJenderal Bina KeuanganDaerah.
Kepala Daerah bersama DPRD wajibmelakukan perubahan PeraturanDaerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkanSurat Pemberitahuan tersebutdalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejaktanggal surat pemberitahuanditerima oleh PemerintahDaerah.
Bupati berharap; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat disetujui, sehingga dapatmeningkatkan sistem perpajakandan retribusi daerah dalamrangka mencapai visipembangunan daerah yang berdaya saing, inklusif, dan berkeadilan.
“Sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,”pungkasny.
Rapat paripurna akan dilanjutkan dengan agenda pemandangan umum franksi terhadap Raperda Perubahan Perda No 1 Tahun 2024.














