DPRD  

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Terhadap Dua Raperda Inisiatif

BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban bupati terhadap dua Raperda inisiatif,Selasa (9/9/25) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Kedua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Raperda Waralaba.

Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan menyambut baik Raperda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengenai Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Bupati dalam sambutannya dibacakan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mendukung penuh dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang optimal sangat penting sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan Terutama dalam mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,”

Upaya ini diperlukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

Lebih dari itu, Raperda ini mencerminkan komitmen kita terhadap kesejahteraan dan perlindungan para pahlawan kesehatan.

Melalui pengaturan yang mencakup hak dan kewajiban, pengembangan kompetensi, jaminan perlindungan hukum, serta pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah-wilayah yang membutuhkan, kita berharap dapat mendorong peningkatan motivasi dan profesionalisme mereka.

Pemerintah daerah, melalui pihak eksekutif, menyambut baik dan mendukung penuh Raperda ini sebagai langkah strategis menuju terwujudnya masyarakat Tanah Bumbu yang sehat dan produktif.

Sementara itu, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Waralaba, Pemerintah Daerah menyambut baik usulan yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Raperda ini sangat penting untuk diwujudkan guna menciptakan keadilan dalam berusaha, kepastian hukum, serta kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro di daerah.

Perlu kita pahami bersama bahwa perkembangan usaha waralaba di Kabupaten Tanah Bumbu bersifat dinamis. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum bagi para penyelenggara waralaba dalam menjalankan usahanya, serta pengawasan, pengendalian, dan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu menyeimbangkan kepentingan investor, pelaku usaha lokal, dan masyarakat, sehingga waralaba benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *