DPRD  

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Pajak daerah dan Retribusi

BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi terkait Raperda perubahan Perda No 1 tahun 2025 pajak daerah dan retribusi daerah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sya’bani Rasul, dihadiri Asisten Asisten Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik M Putu Wisnu Wardhana di Ruang Paripurna,Kamis (25/7/25).

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik M Putu Wisnu Wardhana menanggapi pemandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan, Perubahan Raperda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan penyempurnaan isi Perda  berdasarkan hasil evaluasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Sehingga nantinya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah selalu selaras dengan Pemerintah Pusat dan peraturan yang lebih tinggi diatasnya, sehingga untuk pengendalian pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan akan dapat dibiayai daerah dalam pelaksanaannya,”

 Pemerintah Daerah, lanjutnya telah melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran lingkungan melalui sosialisasi, bantuan-bantuan kepada masyarakat serta penindakan hukum bagi warga atau perusahaan yang melanggar hukum melalui SKPD Teknis.

Terkait perusahaan yang melakukan usahanya di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu akan di tagih pajak daerahnya sesuaiketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dan dengan turunannya yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Untuk pajak pusat seperti PPN dan PPH tetap dibayarkan oleh perusahaan kepada Pemerintah Pusat sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan perpajakan,”tambahnya

Sementara itu,menanggapi pemandangan Fraksi NasDem Sejahtera, bupati menyampaikan, Pemerintah Daerah melalui SKPD Teknis selaku SKPD Penghasil selalu berupaya menghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kewajiban pembayaran baik pajak daerah maupun retribusi daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Agar semua masyarakat dan pengusaha yang melakukan usaha di Kabupaten Tanah Bumbu dapat ikut berpartisifasi secara aktif membangun Kabupaten Tanah Bumbu

 Selanjutnya, Pemerintah daerah berkomitmen untuk selalu meningkatkan tata Kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil serta berorientasi pada pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan berpihak pada masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

“Dalam hal pengelolaan retribusi parkir yang dikoordinir oleh Dinas Perhubungan, akan kami tingkatkan lagi pelayanannya agar bisa lebih baik lagi untuk melayani masyarakat,”tambahnya.

Begitu juga dengan pelayanan Kebersihan yang dikoordinir oleh Dinas Lingkungan Hidup serta Pelayanan Perizinan yang dikoordinir oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), akan kami tingkatkan pengawasan agar terhindar dari praktik pungutan liar serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

Bupati berharap semoga dengan upaya, kerja keras serta sinergisitas yang terus kita bangun, kita mampu meraih cita-cita pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

(Al/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *