DPRD  

DPRD Tanbu Gelar Paripurna Raperda Bangunan Gedung dan RPPLH

BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu  menggelar Rapat Paripirna dalam rangka pengajuan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda oleh Pemkab Tanah Bumbu,Senin (19/05/2025).

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Bangunan Gedung dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani dihadiri Forkopimda Tanah Bumbu, Perusda, dan Pejabat Pemkab Tanah Bumbu serta Anggota DPRD.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Pj Sekda mengatakan Raperda tentang Bangunan Gedung merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan tertib, aman, dan sesuai tata ruang wilayah.

Raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 16 Tahun 2021.

Raperda ini diharapkan mampu mengatur teknis dan administratif bangunan gedung agar memenuhi unsur keselamatan, kenyamanan, dan keandalan struktur, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Sementara itu,Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Disampaikan,Raperda ini bertujuan menjaga keseimbangan pembangunan dengan daya dukung lingkungan, menjaga kualitas ekosistem, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak perubahan iklim.

Pemerintah berharap Raperda RPPLH ini dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan berwawasan lingkungan dan mendorong kolaborasi semua pihak, mulai dari DPRD, masyarakat, dunia usaha hingga lembaga pendidikan.

Selanjutnya setelah penyampaian 2 Raperda ini, DPRD Tanah Bumbu akan melakukan pembahasan dalam rangka memberikan  masukan konstruktif serta mengesahkan kedua Raperda tersebut.

DPRD mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *