BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retrobusi, Rabu (23/7/25).
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai Raperda ini harus ditujukan dalam upaya mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya bencana.
Untuk itu harus dicegah, ditanggulangi, dan dipulihkan secara efektif, Komprehensif dan Terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Dalam Rangka Pencegahan, Penanggulangan, dan memulihkan pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup.
Raperda ini juga memerlukan Pendayagunaan berbagai instrument Pemerintahan, Hukum, Teknis, maupun manajerial untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan Masyarakat, sehingga menjadi yang nyaman, produktif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Capaian Pengelolaan Lingkungan Hidup jangan menjadi tambahan beban ekonomi, bagi pelaku ekonomi, tertama UMKM, kecuali beberapa usaha yang memang memberikan dampak yang signifikan terhadap lingkungan hidup.
FPKB menyatakan tidak setuju jika pemeliharaan lingkungan hidup dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah, karena bisa bermakna negative, dimana pengusaha dapat mencemari lingkungan hidup, selama menyumbang dana bagi pendapatan Asli Daerah,”paparnya.
Sementara itu, Fraksi Nasdem Sejahtera memaparkan,Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Karena itu,Fraksi NasDem Sejahtera terhadap perubahan tersebut mengharapkan pemerintah daerah secara aktif memberikan informasi dan edukasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak dan retribusi sehingga masyarakat berpartisipasi lebih aktif dalam mendukung pembangunan daerah.
Masyarakat perlu memahami bahwa kontribusi yang dilakukan digunakan untuk kepentingan bersama sesuai visi dan misi pembangunan pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Fraksi Partai Golkar mengapresiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomer 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagaimana bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan fisikal Nasional dan kebutuhan Daerah, perubahan ini diharapakan mampu menciptakan Tata Kelola Pajak dan Retribusi yang lebih Efektif, Adil, serta berorientasi pada pengelolaan Keungan yang Transparan, Akuntabel dan berpihak pada Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurut F Golkar Perubahan struktur Retribusi Daerah harus dilalukan dengan prinsip Efisiensi dan Transparansi. Fraksi Partai golkar meminta agar pengelola Retribusi Parkir, Kebersihan dan Perizinan tertutup dari praktik pungutan liar serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, Fraksi Partai Golkar mendukung kebijakan Insentif Retribusi dan Pajak sektor barang dan jasa tertentu serta sektor usaha starategis. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu harus memastikan bahwa kebijakan Daerah tetap berorientasi pada pemulihan ekonomi dan menciptakan iklim Investasi yang Kondusif
Fraksi Partai Golkar juga mendorong agar pemanfaatan aset Daerah dilakukan secara Akuntabel dan tidak memberikan beban tambahan bagi masyarakat. Penggunaan aset Daerah untuk kegiatan ekonomi harus mempertimbangkan dampak Sosial dan Lingkungan yang berkelanjutan.
Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya Keadilan dalam penerapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terutama dalam memastikan bahwa Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah tidak terbebani secara berlebihan.
Selanjutnya, Fraksi PDIP ,memperhatikan Batas waktu untuk melakukan penyesuaian sangat sempit, yaitu 15 Hari Kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan tersebut. Maka Raperda ini perlu segera ditindak lanjuti ke Tingkat Pembahasan selanjutnya.
Fraksi PDI Perjuangan pada kesempatan ini juga mengingatkan bahwa sesuai kesepakatan dengan BAPEMPERDA Maka Pihak eksekutif kiranya bisa menyiapkan Draf Perbub atau Draft Ketetapan Bupati yang terkait dengan RAPERDA ini
Fraksi Gerindra menanyakan, strategi konkret pemerintah daerah dalam memastikan peningkatan kualitas tenaga pendidik, khususnya di wilayah terpencil atau tertinggal.
Apakah ada sistem evaluasi berbasis data untuk mengukur dampak dari kebijakan pendidikan dan pelatihan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Bagaimana dukungan pemerintah daerah terhadap akses permodalan, pelatihan, dan pasar bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor industri unggulan lokal.
Strategi pemerintah daerah dalam membangun konektivitas antar pusat produksi, distribusi, dan pasar untuk menunjang pertumbuhan ekonomi.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui dengan adanya perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai dengan tujuan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna:
Langkah ini untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, maka Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) berharap dalam penyelenggaran pemungutan tersebut hendaknya dilakukan secara transparan dan akuntabel.














