BATULICIN – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait maraknya aktivitas warung remang-remang di kawasan Jalan 30 Kecamatan Batulicin,Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani,meminta petugas berwenang melakukan penindakan.
Dalam surat bernomor B/500.12.5.4/1135/DPRD.FPP/II/2026 bersifat penting,DPRD Tanah Bumbu meminta Kapolsek Batulicin dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu untuk segera mengambil langkah tegas.
Permintaan itu merespon keresahan masyarakat akibat dugaan aktivitas yang tidak hanya melanggar ketertiban umum.
Keresahan itu sangat beralasan sebab disinyalir menjadi lokasi peredaran minuman keras serta praktik yang asusula.
“Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta merusak citra Kabupaten Tanah Bumbu sebagai daerah yang agamis dan bermartabat,” demikian poin dalam surat tersebut.
Sehubungan dengan itu, DPRD meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan razia dan penertiban terpadu di kawasan Jalan 30 guna memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum maupun peraturan daerah.
Selain itu, pengawasan berkala juga diminta agar warung-warung tersebut tidak kembali beroperasi dengan fungsi yang menyimpang.
DPRD juga menekankan agar tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan diberlakukan terhadap pemilik warung maupun oknum yang terbukti melanggar aturan.
DPRD Tanah Bumbu berharap langkah cepat dan terukur dari aparat dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menjaga ketentraman serta marwah Kabupaten Tanah Bumbu.
(*)














