DPRD  

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP dengan Disnakertrans Tanbu

BATULICIN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Tanah Bumbu bersama Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) membahas prosedur investigasi kecelakaan kerja di PT Putra Perkasa Abadi (PPA).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Tanah Bumbi, Senin (2/3/26).

Rapat ini merespon aduan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) terkait larangan pendampingan anggotanya pada proses investigasi internal perusahaan atas insiden kecelakaan unit alat berat amblas di area tambang.

Pimpinan Rapat Komisi III DPRD Tanbu, H. Abdul Kadir meminta perusahaan lebih bijak dengan aturan internal yang berpotensi merugikan pekerja lokal.

DPRD memberikan teguran kepada pihak Manajemen perusahaan PT PPA agar tidak terlalu kaku dalam menerapkan aturan internal.

Ia meminta pihak perusahaan mengambil kebijakan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan hak-hak dasar pekerja.

Senada dengan itu, pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalsel yang turut hadir memberikan pandangan terkait aduan ini.

Menurutnya,meskipun investigasi adalah ranah teknis tim Health, Safety, and Environment (HSE), namun perlu transparansi agar hasil investigasi tidak dianggap sepihak.

Sementara itu;Disnakertrans Tanbu bersama DPRD meminta kepada pihak PT PPA untuk melakukan beberapa hal diantaranya meninjau kembali SOP kerja dengan melakukan evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur investigasi agar tetap memberikan ruang bagi serikat buruh dalam fungsi advokasi.

Selanjutnya, mencegah kesewenang-wenangan dengan memastikan proses pengambilan keputusan terkait insiden kerja dilakukan secara adil untuk mencegah PHK sepihak.

DPRD juga meminta optimalisasi tenaga kerja lokal, mengingat angka pengangguran yang masih menjadi tantangan di Tanah Bumbu, perusahaan diharapkan lebih adaptif dalam merangkul tenaga kerja dan organisasi buruh setempat.

Sebelumnya, pihak Manajemen PT PPA beralasan bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Minerba No. 185 Th 2019, investigasi kecelakaan tambang bersifat teknis dan memerlukan kompetensi khusus yaitu KTT atau PPL guna menjaga objektivitas data tanpa intervensi pihak luar.

Namun, pihak SBPP menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000, Serikat Buruh memiliki hak mutlak untuk membela dan mendampingi anggotanya, terutama jika hasil investigasi tersebut berpotensi berujung pada sanksi disiplin atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *