KPU Tanah Bumbu Tetapkan Calon Bupati/Wakil Bupati Tanbu Terpilih 2025-2030

Calon bupati Tanah Bumbu terpilih Andi Rudi Latif menerima salinan berita acara penetapan dari Ketua KPU Tanah Bumbu Puryadi, didampingi komisioner KPU Tanbu, di Aula Mahligai Bersujud,Kamis (9/1/25).

BATULICIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanah Bumbu terpilih dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang digelar di Mahligai Bersujud,Kapet, Kamis (9/1/25).

Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan setelah berdasarkan surat dinas dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025. 

Dalam surat dinas tersebut, KPU provinsi/kab/kota yang di wilayahnya tidak ada perselisihan hasil pemilihan (PHP), diminta untuk melakukan penetapan calon terpilih dalam jangka waktu tiga hari setelah terbitnya surat dinas. 

“Hari ini, Kamis 9 Januari 2025,Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan, pasangan Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin sebagai bupati dan wakil bupati Tanah Bumbu terpiliah periode 2025-2030,” ucap Puryadi membacakan surat keputusan KPU Tanbu.

Dikatakan , penetapan pasangan calon terpilih merupakan tahapan lanjutan setelah KPU  menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu.

Berdasarkan rekapitulasi, pasangan calon bupati nomor urut 1 Andi Rudi Latif – Bahsanuddin mendapatkan 154.197 suara atau 91,46 persen dari suara sah. 

Rapat pleno KPU Tanah Bumbu mengundang sejumlah pihak untuk hadir mulai dari Forkopimda,pasangan calon, pimpinan partai politik, Forkopimda, Bawaslu hingga PPK.

Adapun calon wakil bupati terpilih H Bahsanuddin berhalangan hadir dalam penetapan ini karena tengah melaksanakan ibadah umrah.

Setelah penetapan pasangan calon terpilih nanti, tahapan selanjutnya yakni pelantikan bupati dan wakil bupati  yang itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

(Alam/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *