Mengapa Banjir di Sumut Tidak Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional?

Banyak yang bertanya-tanya, parameter apa yang digunakan untuk menaikkan status sebuah kejadian? UU No. 24 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (2) merinci indikator utama penetapan status bencana nasional yang meliputi:

  1. Jumlah Korban Jiwa: Seberapa banyak korban meninggal dunia dan luka-luka akibat peristiwa tersebut.
  2. Kerugian Harta Benda: Nilai estimasi kerusakan aset masyarakat seperti rumah, kendaraan, dan lahan pertanian.
  3. Kerusakan Prasarana dan Sarana: Tingkat kehancuran fasilitas publik vital seperti jembatan, jalan raya, jaringan listrik, dan telekomunikasi.
  4. Cakupan Luas Wilayah: Apakah bencana meluas hingga melintasi batas administrasi provinsi secara masif.
  5. Dampak Sosial Ekonomi: Seberapa parah bencana tersebut melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Namun, ada satu faktor kunci yang sering tidak tertulis secara eksplisit namun menjadi penentu utama, yaitu kelumpuhan pemerintahan daerah. Jika mesin birokrasi daerah (Pemda) lumpuh total dan tidak bisa bekerja, barulah pusat mengambil alih sepenuhnya.

Kriteria Penetapan Status Bencana

Melihat kerusakan di Tapanuli dan wilayah sekitarnya, publik mungkin merasa kriteria di atas sudah terpenuhi. Namun, pemerintah pusat memiliki penilaian berbeda terkait banjir Sumatera Utara 2025 ini.

Alasan utamanya adalah keberlangsungan fungsi pemerintahan daerah. Pemerintah pusat menilai Gubernur Sumatera Utara beserta para Bupati dan Wali Kota di wilayah terdampak masih berada di tempat dan mampu menjalankan roda pemerintahan.

Pemerintah tidak ingin penetapan status bencana nasional justru mematikan inisiatif dan tanggung jawab daerah. Jika status nasional ditetapkan, seluruh wewenang daerah otomatis dicabut dan diambil alih pusat, yang dalam beberapa kasus justru bisa memperpanjang rantai birokrasi lapangan.

Sebagai gantinya, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah taktis dengan menetapkan status “Prioritas Nasional”. Ini berarti status hukumnya tetap bencana daerah, namun penanganannya dilakukan dengan kekuatan penuh (full force) layaknya bencana nasional, termasuk pengerahan TNI, Polri, dan dukungan anggaran pusat tanpa batas.

Dampak Jika Status Bencana Nasional Diberlakukan

Lantas, apa yang sebenarnya berubah jika status tersebut resmi disematkan? Berikut adalah konsekuensi hukum dan administratifnya:

  • Komando Terpusat
    Kendali operasi tidak lagi di tangan Gubernur atau Bupati, melainkan langsung di bawah Kepala BNPB atau pejabat yang ditunjuk Presiden.
  • Pendanaan APBN Penuh
    Seluruh biaya penanggulangan ditanggung oleh APBN. Pemerintah daerah tidak lagi dibebani biaya dari APBD mereka yang terbatas.
  • Pintu Bantuan Asing
    Biasanya, status nasional menjadi sinyal bagi komunitas internasional bahwa Indonesia membuka pintu (open door policy) untuk bantuan asing secara resmi.
  • Mobilisasi Total
    Pengerahan sumber daya nasional (militer, sipil, swasta) dilakukan secara instruktif dari pusat, bukan lagi bersifat perbantuan.

Dalam kasus Sumatera Utara, pemerintah merasa dukungan pendanaan bisa diselesaikan lewat Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, sehingga perubahan status administrasi dianggap belum mendesak.

Cara Memantau Status Kebencanaan

Masyarakat perlu waspada terhadap simpang siur informasi di media sosial. Status resmi kebencanaan hanya dikeluarkan oleh otoritas berwenang. Anda bisa mengecek status terkini melalui kanal resmi BNPB atau BPBD setempat.

Informasi valid biasanya dipublikasikan melalui siaran pers resmi pemerintah atau dashboard data bencana yang dikelola oleh BNPB. Memahami status ini penting agar masyarakat mengerti alur koordinasi bantuan yang sedang berjalan.

Bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara adalah tragedi kemanusiaan yang membutuhkan penanganan serius. Meskipun tidak menyandang label bencana nasional, bukan berarti penanganannya setengah hati. Keputusan pemerintah mempertahankan status daerah dengan “Prioritas Nasional” didasarkan pada pertimbangan bahwa mesin pemerintahan lokal masih berfungsi. Yang terpenting saat ini adalah percepatan distribusi bantuan dan pemulihan bagi para korban, terlepas dari apa pun label status yang melekat pada dokumen adminsitrasi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *