Pilkada 2024, Sekda Tanbu Harapkan PPK Bekerja Profesional

Sekretaris Daerah (Sekdakab) Tanah Bumbu, H Ambo Sakka memberikan sambutan pada pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Hotel Ebony Batulicin, Kamis (16/5/24).

Tanah Bumbu – Sekretaris Daerah (Sekdakab) Tanah Bumbu, H Ambo Sakka menegaskan,Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan perpanjangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan akan melaksanakan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat Kecamatan.

Untuk itu, keberadaan Panitia Pemilihan Kecamatan sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu ke depan, karena PPK memiliki peran yang sangat penting, mulai dari tahap perencanaan sampai pada tahap evaluasi.

Hal itu ditegaskan Sekda pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Tahun 2024, di di Hotel Ebony, Kamis (16/5/24).

“Kami berharap kepada seluruh anggota PPK yang baru saja dilantik untuk segera berkoordinasi terkait tahapan-tahapan dalam penyeenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten, serta Panwaslu yang berada ditingkat Kecamatan,”ujar Sekda.

Dan yang tak kalah pentingnya juga kami mengharapkan agar PPK dapat segera membangun komunikasi serta koordinasi dan lakukan kerjasama aktif dengan camat dan kepala Desa/Lurah di wilayahnya masing-masing.

“Kemudian lakukan pemutakhiran data guna penetapan Daftar Pemilih sementara (DPS),”imbuhnya.

Lebih jauh, keberlanjutan Pemerintah daerah sangat ditentukan dari profesionalisme PPK dalam melaksanakan tugas sesuai amanat Undang Undang.

“Pemilihan bupati dan wakil bupati serta Gubernur dan wagub ini merupakan sejarah dimana pelaksanaannya dilaksanakan secara serentak,” tambahnya.

Untuk itu ia berpesan,agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya,PPK menjunjung tinggi rofesionalisme,kompetensi,integritas, aturan pelaksanaan Pilkada.

PPK harus mampu menunjukkan dirinya sebagai panglima demokrasi yang independen pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu yang akan dilaksanakan pada tahun ini.

Peran dan sumbangsih seluruh anggota PPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai sebagai perpanjangan dari KPUD dapat menjadi landasan suksesnya Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanbu, Puryadi menyampaiakn, KPU telah menetapkan 60 anggota PPK terpilih yang tersebar di 12 kecamatan, masing-masing kecamatan sebanyak lima anggota.

Pemilihan kepala daerah dilaksanakan 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia.

Pelantikan PPK selain dihadiri Sekdakab Tanbu H Ambo Sakka,

Forkopimda,Asisten dan Pimpinan SKPD terkait,KPU,Bawaslu,BIN, Kementerian Agama Tanbu,Camat.

Anggota PPK akan melaksanakan tugas selama 8 bulan yakni sejak 16 Mei 2024  hingga 27 Januari 2025.

(Alam/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *