Polsek Satui Gagalkan Transaksi Narkoba jenis Sabu di Rumah Kontrakan

Netwarta.id , Batulicin – Petugas kepolisian Polsek Satui Tanah Bumbu mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka T H (43) diamankan petugas di rumah tersangka di Jalan Sumpul KM.05 Rt.08 Desa Makmur Jaya Satui,Jumat (29/8/2025) sekira pukul 18.00 wita.

Kapolres Tanah Bumbu,AKBP Arief Prastya SIK melalui Kasi Humas, IPDA Supriyo Sanyoto,mengatakan,penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat akan maraknya penggunaan nerkoba di wilayah tersebut.

“Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku. Petugas  menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,”terangnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain mengamankan tersangka,polisi turut menyita sejumah barang bukti berupa 2 Paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 5,44 gram,1 buah sendaok yang terbuat dari sedotan pelastik warna hitam.

Selain itu barang bukti lain berupa 1 bedel pelastik Celip ,1 buah timbangan warna silver, ⁠ uang sebesar Rp 300.000, 1 tas selmpang warna biru tua,serta 1 buah handphone.

(Rel/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *