BATULICIN – Rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Raker bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membahas penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang digelar Senin (2/2/26) di ruang Rapat Komisi DPRD menyepakati poin penting dengan memangkas durasi perjalanan dinas dalam provinsi.
Salah satu pembahasan yang penting yakni perjalanan dinas dari tiga hari menjadi hanya dua hari.
Turut hadir dalam rapat, Sekretaris Komisi I DPRD Tanbu Ernawati, Wakil Ketua Komisi I DPRD Makhruri, perwakilan BPKAD, serta seluruh jajaran Komisi I DPRD Tanah Bumbu.
Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, menekankan pentingnya kualitas hasil kerja dibandingkan formalitas.
Iq menegaskan pemerintah daerah berhati hati dengan pengurangan jumlah hari ini justru membuat hasil kunjungan tidak maksimal.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap perjalanan dinas memberikan dampak nyata bagi daerah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi,” tegas Boby.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah, Yulian Herawati menjelaskan tiga landasan Perbup 2026, yakni Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis. Secara yuridis, aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025.
“Penyesuaian ini perlu dilakukan agar standar satuan harga, seperti uang harian dan transportasi, selaras dengan kabupaten/kota lain di wilayah Kalimantan,” jelas Yulian.
Ia juga menyebut keberadaan jalan alternatif Batulicin – Banjarbaru yang memangkas waktu tempuh menjadi sekitar 4 jam sebagai alasan logis pengurangan durasi.
Berdasarkan draf Pasal 2 Ayat 2, perjalanan dinas dapat ditambah satu hari menjadi tiga hari dengan tiga syarat yaitu adanya jadwal kegiatan yang tidak bisa diselesaikan dalam dua hari, mendapat persetujuan dari pejabat berwenang, serta adanya bukti kunjungan lebih dari satu lokasi.
“Kami ingin melindungi integritas institusi. Pengetatan ini dilakukan agar tidak ada lagi laporan perjalanan tiga hari padahal fakta di lapangan hanya dilakukan satu atau dua hari,” tambah Yulian.
DPRD Tanah Bumbu mengingatkan agar administrasi pelaporan, termasuk stempel kunjungan dan bukti penginapan, harus benar-benar valid untuk menghindari temuan saat pemeriksaan BPK.
(Tim).














