Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Jawaban Bupati Terhadap Fraksi Terkait Raperda Pembentukan 17 Desa

BATULICIN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi terkait Raperda tentang Pembentukan 17 Desa,Rabu (22/10/25).

Menjawab pertanyaan sejumlah Fraksi Yulian menyampaikan salah satu persyaratan utama pembentukan atau pemekaran desa telah terpenuhi, yaitu jumlah penduduk minimal 400 KK atau 2000 jiwa, usia minimal desa induk 5 tahun serta persyaratan administrasi lainnya telah terpenuhi.

Demikian juga dengan salah satu tujuan pemekaran desa adalah percepatan pemerataan pembangunan, sehingga dengan adanya penambahan anggaran di desa setelah menjadi desa definitif, maka proses pembangunan infrastruktur diharapkan akan berjalan lebih cepat dan menjangkau area yang lebih merata.

“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas dan kapasitas perangkat desa persiapan. Hal ini dilakukan melalui mengikutsertakan perangkat desa persiapan dalam berbagai bimbingan teknis peningkatan kapasitas aparatur desa,”ujar Yulian.

Pemerintah Daerah juga senantiasa melakukan pembinaan kepada perangkat desa persiapan terkait dengan pemahaman tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jabatan masing-masing.

Perangkat Desa persiapan juga diarahkan untuk senatiasa belajar kepada perangkat desa induk melalui berperan aktif membantu tugas-tugas dan pekerjaan di desa induk, sehingga nantinya perangkat desa persiapan akan memiliki kesiapan yang cukup dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik pada saat menjadi desa defini

Terdapat  17 desa yang diajukan untuk pemekaran masing masing di Kecamatan Batulicin meliputi Desa Tanamerah Indah. Kecamatan Sungai Loban meliputi Desa Batu Meranti Jaya

Kecamatan Simpang Empat yakni Desa Anugerah Sejahtera, Desa Hidayah, Desa Berkah Antasari, Desa Gunung Kanuar, Desa Gunung Meranti

Kecamatan Mantewe meliputi Desa Sukadamai Barat, Desa Sukadamai Timur, Desa Kebun Agung, Desa Bumisari.

Kecamatan Kuranji meliputi Desa Mekar Mulia dan Kecamatan Satui meliputi Desa Sungai Danau Raya,
Desa Berkah Bersama dan Desa Perintis Bersujud.

Dan untuk Kecamatan Karang Bintang ada 2 desa yakni Desa Nunggal Jaya, Desa Bintang Makmur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *