BATULICIN – Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika.
Pelaku diamankan polisi di Gang Aluh Kecil Kelurahan Tungkaran Pangeran Simpang Empat,Rabu (29/10/25)
Polisi mengungkapkan, penangkapan pelaku berinisial AP (18) berawal dari informasi masyarakat sering terlihat kegiatan yang mencurigakan.
Kemudian unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat tersebut.
“Sekira pukul 18.30 wita unit Reskrim Simpang Empat berhasil menangkap saudara AP yang saat itu menguasai sabu sabu dengan berat bersih 23,08 gram,”terang Kapolres melalui Kasi Humas,IPDA Supriyo Sanyoto, Jum’at (31/10/25).
Bersama pelaku,polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 23,08 gram, 1 buah plastik klip besar,1 unit handphone.
Polisi juga mengamankan 1 buah kantong plastik warna hitam serta 1 unit sepeda motor.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek simpang empat guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Al/wtol).


 
							











