Tiga Diciduk Karena Narkoba Satu diantaranya IRT

BATULICIN – Tiga orang tersangka, satu diantarnya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga menyimpan barang terlarang narkotika dan obat terlarang (Narkoba) diamankan polisi.

Para tersangka diamankan polisi dirumah salah satu tersangka di Jalan PLN Lama Dusun Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Tanah Bumbu,Sabtu (21/6/2025 sekira pukul 13.00 Wita.

Ketiga tersangka masing masing berinisial MR alias F (21), dan D alias KK (64) dan SR alias AA (35) yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya, SIK melalui Kasi Humas, IPDA Supriyo Sanyoto,menjelaskan,penangkapan tersangka  oleh Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

“Tersangka diamankan dalam kegiatan Operasi Antik 2025 dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika,” terangnya.

Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan seringnya terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu di lokasi tersebut.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi tepat kejadian dan melakukan penagkapan terhadap tersangka MR alis F kemudian melakukan pegeledahan dan menemukan 2 paket Narkotika jenis sabu yang di letakan di lantai kamar pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku barang haram tersebut dibeli dari tersangaj SR yang berada di Jalan Biduri Desa Sungai Danau. Benar saja, saat dilakukan penangkapan tersangak SR alias A dan D alias K kemudian petugas melakukan pegeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti lainnya.

Selain mengamankan tiga tersangka polisi menyita barang bukti berupa 10 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bersih 1,05 Gram ,1 buah timbangan warna Silver,1 bendel pelastik kelip,1 buah sendok yang terbuat dari sedotan pesatik besar dan uang Seratus ribu rupiah, 1 tas selempang warna hitam dan uang tunai Seratus ribu rupiah.

Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(Ril/alam/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *