Tilep Uang 2,4 Miliar, Sales Rokok Dilaporkan Polisi

BATULICIN – Petugas Kepolisiam Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan mengamankan seorang pria atas dugaan penggelapan.

Penangkapan MF (46) yang berprofesi sebagai sales rokok tersebut dilakukan atas adanya laporan korban yang merasa telah dirugikan dengan perbuatan tersangka.

“Tersangka telah diamankan pada Rabu (3/9/25) oleh unit reskrim Polsek simpang empat di back up oleh resmob Polda Kalteng,di Jl. Tingang XVII Kec. Jekan raya , Palangka Kota Palangkaraya Prov. Kalimantan Tengah,”terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, SIK dalam rilis resmi yang sampaikan Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPDA Supriyo.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan korban kepada petugas, perbuatan dilakukan tersangka berawal pada Jumat 25 Juli 2025 lalu dalam transaksi penjualan di salah satu tempat di Jalan Kuranji Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat.

“Saat itu korban mengetahui total uang penjualan rokok yang disetorkan korban kurang sebesar Rp.2.441.115.000,”

Korban pun berjanji akan melunasi kekurangan itu dengan cara menyicil. Namun hingga beberap bulan tersangka tak kunjung menyelesaikan kewajibannya hingga ia dilaporkan korban.

Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya, 5 lembar bukti nota penjualan rokok, 4 lembar bukti mutasi pengiriman uang, 1 unit handphone, 2 unit mobil,1 buah kartu atm, ⁠1 buah buku tabungan.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

(Ril/netwarta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *