Teman Pukul Teman Gegara Urusan Pekerjaan, Pelaku Diamankan Polsek Angsana

Tanah Bumbu – Petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu mengamankan RFT pemuda 22 tahun yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku memukul rekannya sendiri karena dipicu urusan pekerjaan.

“Pelaku mengaku sakit hati dan iri kepada korban,karena korban diterima kerja sedangkan pelaku tidak,”ujar Kapolres Tanbu AKP Arif Prasetya, SIK melalui Kasatreskrim,AKP Agung Kurnia Putra,S.I.K, M.H., M.Si.

Diketahui, hubungan antara korban dan pelaku adalah rekankerja ditempat kerja sebelumnya dan teman juga teman satu kontrakan.

Peristiwa pemukulan teman sendiri itu terjadi di salah satu rumah Kosan Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan,Senin (06/5/2024). Korbannya RD (21) merupakan teman pelaku sendiri.

Berawal saat korban baru saja pulang kerja dan duduk di teras rumah korban kosan.

Tak disangka kemudian pelaku kemudian tiba-tiba langsung melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan kedua tangannya.

Akibatnya korban mengalami luka luka berupa bibir dalam bagian atas dan juga memar bagian kepala belakang,

Tak terima kejadian ini korban langsung melaporkan ke kantor Kepolisian Sektor Angsana untuk proses lebih lanjut.

Polisi masih mendalami motif sebenarnya peristiwa ini.Namun sementara dilatarbelakangi urusan pekerjaan.

Atas perbuatannya, pelaku akan di kenakan pasal tindak Pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Bersama tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kaos polos warna biru tua.

(Ril/alam/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *