Bermodal BPKB Palsu, Penipuan Investasi Angkutan Tambang di Tanah Bumbu Senilai Rp21,7 Miliar

BATULICIN – Bermodalkan BPKB Palsu, tersangka  penipuan MR (29) berhasil mengelabui korbannya hingga rugi miliaran rupiah.

Berdasarkan laporan Korban HD (47), tersangka mengaku sebagai pemilik dan pengelola perusahaan jasa angkutan batu bara PT Satui Jaya Mulia, menawarkan kepada korban pembelian 23 unit truk tronton dan 4 unit lainnya secara bertahap sejak tahun 2023 hingga 2024.

Polisi kini mengamankan tersangka bersama barang bukti sebanyak 23 buah BPKB palsu beragam jenis alat berat dan kendaraan ringan di Jalan Provinsi Km 167 Rt 03 Rw 00 Desa sinar Bulan Kecamatan Satui.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka MR (29) menawarkan dan menjual kepada korban HD sebanyak 23 unit truk tronton serta unit kendaraan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui 23 BPKB yang diserahkan kepada korban merupakan BPKB palsu,”” terang Kapolres dalam prese conference, didampingi Wakapolres, dan Kasatreskrim, Senin (20/7/26).

Tersangka menawarkan unit tersebut kepada korban secara bertahap dalam kurun waktu sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan terakhir di tanggal 10 Juni 2024 dimana korban menyerahkan dana sebesar Rp21.700.000.000.

Untuk meyakinkan korban tersangka juga melakukan pengecekan secara langsung ke unit yang di tawarkan dan juga dengan mengirimkan foto dan vidio pengecekan nomor rangka dan nomor mesin di masing- masing unit.

Kendaraan-kendaraan tersebut kembali dikontrakkan (disewakan) oleh tersangka kepada korban dengan janji memberikan pembayaran uang sewa setiap bulan.

“Pembayaran sewa berjalan lancar selama kurang lebih 1 tahun dimana fee yang sudah di bayarkan oleh tersangka kepada korban adalah sebesar Rp 11.505.500.000. Namun, seiring berjalannya waktu tersangka tidak lagi memenuhi kewajibannya membayar uang sewa kepada korban,”tambahnya.

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga korban melakukan pengecekan keaslian BPKB kendaraan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan.

Untuk meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan kendaraan yang ditawarkan, lalu menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Palsu sebagai bukti kepemilikan, serta meyakinkan bahwa seluruh kendaraan tersebut memang benar-benar ada dan akan diperuntukkan untuk bisnis angkutan tambang.

Akibat perbuatannya, tersangka atas akan dikenakan pas penggunaan surat palsu (akta autentik) yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan/atau tindak pidana penipuan yang dipandang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 j0. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan Ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(Al/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *