BATULICIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Satui Polres Tanah Bumbu mengamankan dua remaja yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu.
Keduanya masing masing berinisial WR (22) dan rekannya MSY (26) diamankan petugas pada Rabu (02/7/2025) sekira pukul 20.30 Wita,di Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya, SIK,mengungkapkan, penangkapan berawal adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa dilokasi tersebut diduga ada penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu.
Petugas yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan pemeriksaan keduanya ditemukan barang bukti tersebut kemudian barang bukti sabu,”terang Kqpolres melalui Kasi Humas, IPDA Supriyo Sanyoto, Sabtu (3/7/25).
Polisi turut menyita barang bukti berupa 2 Paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 1,03 gram, 2 buah Handphone.
Selain itu petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp400.000.
Untuk mempertanggungjawabjan perbuatannya keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Rel/alam/wtol).