BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua Hasanuddin dihadiri Asisten 1 Pemkesra Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,Putu Wisnu Wardhana.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama bupati dan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (7/7/25) di Ruang sidang DPRD.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin membacakan rangkuman LPj menyatakan, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda LPj APBN Tahun anggaran 2024.
“Menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah LPj Tahun pelaksanaan 2024 ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda),” ucap Hasanuddin.
Sejumlah fraksi juga memberikan apresiasi terhadap kinerja keuangan Pemerintah daerah yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sinergi dan kerja keras Pemda bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat di daerah ini.
Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama yang konstruktif dalam proses pembahasan Raperda.
Ungkapan terima kasih kepada DPRD dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja optimal menyusun laporan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Laporan pertanggungjawaban ini menjadi bukti komitmen dalam memastikan setiap rupiah APBD digunakan untuk kesejahteraan masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pengelolaan program pembangunan di Bumi Bersujud.














