BATULICIN– Petugas kepolisian Polsek Kusan Hilir Tanah Bumbu berhasil mengamankan 2 pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Tersangka AS (23) dan rekannya AA (25) diamankan polisi di sebuah rumah di Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 21.45 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya, SIK melalui Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto,menerangkan, kedua tersangka diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bawah ditempat kejadian terong terjadi peredaran narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak bersama anggota Reskrim Polsek kusan hilir bergegas ke lokasi.
“Hasil pemeriksaan, keduanya terbukti membawa atau memiliki barang yang di duga narkotika jenis sabu-sabu Golongan 1 dengan berat bersih 2.07 Gram (dua koma nol tujuh Gram),”terangnya.
Selain mengamankan 2 tersangka,polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.07 gram.
Polisi juga menyita 2 buah handphone,1 lembar tisu berwarna putih,1 buah bekas botol air mineral,dan 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ril/Al/netwa)