Kurang 24 Jam Polsek Mantewe ungkap Kasus Pembunuhan

BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama dengan Unit Reskrim Polsek Mantewe di backup Polsek Piani Polres Tapin berhasil mengamankan seorang pria atas dugaan penganiayaan

Terduga berinisial I M (34) di amankan petugas saat berada di Jalan Siram Pitu Desa Miawa Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, Senin (22/12/2025) sekira pukul 23.30 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya,SIK dalam keterangannya melalui Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto mengungkapkan motif peristiwa tersebut diduga karena kesalahpahaman antara korban dan tersangka.

Lebih jauh dikatakan, pengungkapan perbuatan tersangka berawal dari laporan penemuan jasad korban oleh salah satu warga yang melihat korban tergeletak di TKP dengan posisi terlentang di kebun kelapa sawit.

Ia meminta bantuan warga sekitar dan setelah tiba di TKP, warga menemukan korban diduga telah meninggal dunia.

Korban selanjutnya di evakuasi dan menghubungi Bhabinkamtibmas setempat bersama dengan personil Polsek Mantewe membawa korban ke Puskesmas Mantewe guna melakukan Visum.

Untuk pemerikeaan lebih lanjut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ,1 lembar baju milik korban berwarna coklat terdapat noda darah,1 lembar celana pendek jeans milik korban berwarna biru terdapat noda darah;1 buah Linggis dengan panjang 105cm;serta 1 lembar Surat Visum et-Repertum.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP dugaan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau korban meninggal dunia dan menghilangkan nyawa orang lain.

(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *