BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat gabungan lintas perangkat daerah,Selasa (3/2/2026).
Rapat membahas percepatan peralihan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Anggota DPRD Tanah Bumbu Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudarma, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa proses peralihan tidak boleh dilakukan secara administratif saja.
Menurut Wayan, dalam hal ini harus siap dengan kepastian data, kejelasan aspek hukum,kondisi aset, serta dukungan anggaran.
“Resko terbesar adalah ketika Dishub harus menanggung ribuan titik lampu PJU dalam kondisi rusak tanpa dukungan anggaran pemeliharaan,” tegasnya.
Untuk itu Wayan mengingatkan Pemerintah daerah agar memperhitungkan secara cermat segala hal diantranya termasuk anggaran pemeliharaan PJU.
“Masyarakat tidak peduli dinas mana yang mengelola. Yang mereka butuhkan hanya satu: jalanan di Tanah Bumbu terang dan aman,” lanjutnya.
Lebih jauh, DPRD meminta Pemerintah Daerah agar mengawal proses serah terima aset agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menghindari potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemkab Tanah Bumbu sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus, S.Hut., memaparkan jumlah PJU yang terpasang di wilayah Tanah Bumbu mencapai 23.467 titik yang tersebar di jalan lingkungan, jalan kabupaten, jalan provinsi, hingga jalan nasional.
Salah satu kendala serius dalam pemeliharaan, yakni keterbatasan anggaran serta fakta bahwa sebagian PJU dibangun di ruas jalan yang kewenangannya berada pada instansi lain.
Firdaus pihaknya melakukan penanganan secara prioritas, terutama pada titik-titik yang dinilai paling krusial dan berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan menyatakan kesiapan untuk menerima peralihan pengelolaan PJU.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanah Bumbu melalui tim verifikasi spasial mengungkapkan masih adanya perbedaan data antarperangkat daerah.
Verifikasi sementara mencatat sekitar 3.542 titik PJU milik Perkimtan seharusnya dimutasi ke Dishub karena berada di ruas jalan kewenangan Dishub. Sebaliknya, terdapat 68 titik PJU milik Dishub yang perlu dimutasi ke Perkimtan.
(Tim)














