BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Tanah Bumbu menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dalam Rapat koordinasi DPRD bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanah Bumbu.
Pokir tersebut melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) ditargetkan rampung paling lambat pada 28 Februari 2026.
Rapat dipimpin oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma.
Wayan menegaskan, sistem digital SIPD-RI harus benar-benar dimanfaatkan sebagai sarana dialog yang efektif antara legislatif dan eksekutif, bukan sekadar formalitas administratif.
“Kita mengingatkan agar tidak ada lagi aspirasi masyarakat yang terabaikan akibat kendala teknis dalam penggunaan sistem aplikasi,”ungkapnya,Selasa (3/2/2026).
Ia berharap masukan serta solusi agar tidak ada lagi aspirasi rakyat yang tercecer hanya karena alasan teknis sistem.
“Mari kita perkuat sinergitas antara legislatif dan eksekutif,” imbuhnya
Sejalan dengan hal tersebut, Bappeda Tanah Bumbu melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD), Hasanuddin, menjelaskan bahwa mekanisme penginputan Pokir tahun ini menuntut kedisiplinan dan ketelitian yang lebih tinggi dari anggota DPRD beserta tim teknisnya.
Ia mengungkapkan bahwa waktu penginputan kali ini lebih singkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya agar tidak berbenturan dengan tahapan perencanaan pembangunan lainnya.
“Kami harapkan seluruh usulan bisa selesai pada 28 Februari. Waktunya memang lebih sempit dibandingkan sebelumnya,” jelas Hasanuddin.
Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan bahwa setiap usulan yang diinput ke dalam SIPD-RI wajib disertai kode prioritas. Hal tersebut penting untuk memudahkan penyesuaian anggaran apabila terjadi pembatasan pagu di kemudian hari.
Selain itu, detail permasalahan dan lokasi usulan juga harus dituliskan secara spesifik untuk menghindari tumpang tindih data saat proses verifikasi di tingkat dinas teknis.
Menanggapi kekhawatiran anggota DPRD terkait usulan-usulan tahun sebelumnya yang belum terealisasi, pihak Bappeda memberikan solusi alternatif.
Meski sistem SIPD-RI tidak secara otomatis menarik data lama, Bappeda menyatakan siap membantu melakukan rekapitulasi manual di luar sistem agar usulan yang masih dianggap mendesak dapat diajukan kembali.
Dengan penetapan target waktu yang jelas ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap proses perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
“Semua data yang tertolak sebelumnya bisa kami tarik secara manual. Jika usulan tersebut masih menjadi prioritas, maka dapat diinput ulang untuk perencanaan tahun 2027,” pungkasnya.
(*)














