BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Kantor DPRD, Senin (2/3/26).
Rapat guna membahas penanganan banjir yang kerap merendam beberapa wilayah seperti di Desa Sarigadung,Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD I Wayan Sudarma, S.sos dihadiri Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanbu, Bidang Sumber Daya Air.
Wayan menegaskan, persoalan banjir di Desa Sarigadung yang kerap terjadi saat curah hujan tinggi dinilai sangat mengganggu aktivitas warga.
Selain itu, genangan air juga berdampak kerugian materil dan rusaknya infrastruktur jalan.
Wayan mengatakan, untuk mengatasi persoalan tersebut dibutuhkan penangan secara permanen.
“Bukan teknis sementara saja masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah hadir dan memberikan aksi nyata, bukan sekadar kajian yang berulang tiap tahun,”tegasnya.
Pohaknya meminta Pemerintah daerah memprioritaskan anggaran tahun 2026 untuk penyelesaian masalah banjir demi kepuasan warga.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanbu, Bidang Sumber Daya Air, Edy Rusdi, mengungkapkan beberapa temuan teknis penyebab banjir meluap ke pemukiman warga.
Ia menyebut,kerusakan infrastruktur karena adanya pintu air yang tidak berfungsi (macet dalam posisi tertutup) sehingga menghambat aliran air.
Selain itu adanya penyempitan sungai karena banyak ditemukan bangunan liar di sempadan sungai terutama di wilayah Kuranji dan Sari Gadung, yang mengecilkan lebar sungai dari 2 meter menjadi hanya 50 cm.
“Elevasi tanggul menurun akibat aktivitas alat berat pada proyek sebelumnya,” terangnya.
Rencana Dinas PUPR akan melakukan penguasaan lahan seluas 300 hektare di kawasan Rimbun Kota sebagai area retensi atau penyerapan air alami.
Masih soal banjir, Ketua Komisi I DPRD Bobby Rahman, menyoroti maraknya pengurukan lahan untuk perumahan baru yang tidak dibarengi dengan sistem drainase yang memadai.
Bobby meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk lebih selektif dalam mengeluarkan izin.
“Kami minta izinnya dievaluasi, jika drainase dan kolam retensi tidak sesuai standar, izinnya harus ditinjau ulang atau dicabut,” pintanya.
Dirinya mengingatkan, agar pengembang memikirkan dampak lingkungan saat melakukan pengurukan lahan.
DPRD meminta Dinas Satpol PP dan Damkar melakukan koordinasi untuk penertiban bangunan liar yang berdiri di atas bahu sungai dan melanggar tata ruang.
Peran Pemerintah Kecamatan dan Desa aktif mengawasi pembangunan liar di wilayah masing-masing agar tidak terjadi penyempitan drainase.














