BATULICIN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sya’bani Rasul, Kamis (11/6/26) dihadiri Asisten Bidang Pembangunan, Eryanto Rais dihadiri 14 anggota dewan.
Laporan Pertanggungjawaban disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas, dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menerima Opini WTP sebanyak 13 kali secara berturut turut dan pencapaian ini berkat sinergitas antara Pemerintah Daerah, DPRD dan dukungan masyarakat,” ujar bupati diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, Kamis (11/6/26).
Bupati berharap prestasi dan amanah ini selalu dapat dipertahankan dan ditingkatkan dimasa mendatang.
Sesuai dengan ketentuan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPj) disampaikan ke DPRD setelah laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan diterima oleh Pemerintah Daerah.
“Untuk itu, kami harapkan saran dan masukan dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat untuk perbaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan.
Berdasakan Laporan Realisasi Anggaran, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2025, terdiri dari:
1.Pendapatan Daerah Pendapatan setelah Perubahan Tahun 2025 sebesar 3 Triliun 326 Milyar 672 Juta 765 Ribu 892 Rupiah, terealisasi sebesar 3 Triliun 889 Milyar 547 Juta 31 Ribu 536 Rupiah 24 Sen,
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan daerah kurang/lebih sebesar 562 Milyar 874 Juta 265 Ribu 644 Rupiah 24 Sen.
2. Belanja Daerah, Belanja setelah Perubahan sebesar 4 Triliun 124 Milyar 271 Juta 626 Ribu 919 Rupiah 45 sen, terealisasi sebesar 3 Triliun 349 Milyar 81 Juta 701 Ribu 745 Rupiah. Selisih anggaran dengan realisasi belanja lebih sebesar775 Milyar 189 Juta 925 Ribu 174 Rupiah 45 Sen.
3. Surplus/Defisit, Surplus/Defisit setelah perubahan 797 Milyar 598 Juta 861 Ribu 27 Rupiah 45 Sen, terealisasi sebesar 540 Milyar 465 Juta 329 Ribu 791 Rupiah 24 Sen. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit lebih sebesar 257 Milyar 133 Juta 531 Ribu 236 Rupiah 21 Sen.
4. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar 837 Milyar 598 Juta 861 Ribu 27 Rupiah 45 Sen dengan realisasi 100 Persen.
b. Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan 35 Milyar Rupiah dengan realisasi 87,50 Persen.
Sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar 1 Triliyun 343 Milyar 64 Juta 190 Ribu 818 Rupiah 69 Sen.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus berupaya mengerahkan segenap sumber daya dan potensi yang ada, untuk mewujudkan masyarakat Tanah Bumbu yang Maju, Makmur dan Beradab.
Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ini, merupakan amanat BAB VIII (Delapan) pada Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.













