BATULICIN – Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam Kecamatan Batulicin.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Hasanuddin dihadiri Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, Senin (6/4/26).
Bupati Andi Rudi Latif melalui Sekda Yulian Herawati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanah Bumbu tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin.
Penyampaian Ranperda ini didasari oleh komitmen kita bersama untuk senantiasa mengedepankan prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.
Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi mendalam yang dilakukan oleh Tim Penataan Desa Kabupaten Tanah Bumbu bersama Tim Penataan Desa Tingkat Provinsi maupun Pusat, ditemukan adanya kekeliruan dalam pelaksanaan mekanisme serta tahapan perubahan status wilayah tersebut.
“Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada tanggal 15 Desember 2020, usulan perubahan status tersebut dinilai masih memiliki ketidaksesuaian dalam pemenuhan persyaratan administratif,”terangnya.
Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan ditemukan belum lengkap dan belum memenuhi standar sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Pasal 49 Ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa Perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan, dengan karakteristik :
1. Kondisi masyarakat homogen;
2. Mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan; dan
3. Akses transportasi dan komunikasi masih terbatas
Dan setelah dilakukan evaluasi, Beberapa persyaratan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang ada di kelurahan Batulicin.
Pemerintah Daerah memandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 ini. Hal ini dilakukan agar status hukum Kelurahan Batulicin tetap terjaga sesuai dengan prosedur yang benar, sembari kita terus melakukan perbaikan administrasi ke depannya demi pelayanan publik yang lebih baik.
Kami menyadari bahwa proses legislasi ini memerlukan pemikiran dan diskusi yang mendalam. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan, saran, serta masukan dari seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat agar Ranperda ini dapat segera dibahas dan disetujui sesuai dengan mekanisme yang ada.
(Alam/wtol).













