DPRD  

Fraksi DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Pemandangan Umum Raperda Perizinan Berbasis Risiko

Screenshot

BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna Pemandangan Umum Raperda Perizinan Berbasis Risiko di ruang rapat utama Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (19/5/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin, didampingi Ketua DPRD Andrean Atma Maulani dan Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul.

Salah satu Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI melalui Asri Noviandani menilai regulasi tersebut harus benar-benar mampu menyederhanakan proses perizinan, memangkas birokrasi, serta mempercepat pelayanan publik agar lebih efektif dan transparan.

Ia menegaskan, perizinan berusaha berbasis risiko harus mampu menyederhanakan proses perizinan, memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, dan meminimalkan potensi pungutan liar dalam pelayanan publik.

Rapat turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta sejumlah instansi vertikal di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pentingnya keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),”tegasnya.

Pemerintah daerah diminta memberikan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha berbasis risiko, terutama bagi pelaku usaha kecil di desa-desa.

Fraksi menilai penyederhanaan persyaratan usaha mikro dan kecil perlu dibarengi peningkatan literasi digital agar pelaku usaha tidak kesulitan mengikuti sistem pelayanan berbasis elektronik.

Fraksi PDIP juga mempertanyakan kesiapan infrastruktur digital pemerintah daerah, terutama jaringan internet di wilayah kecamatan dan desa terpencil.

Hal tersebut dinilai penting karena sistem perizinan kini dijalankan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).

Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar penyederhanaan perizinan tidak mengabaikan aspek lingkungan, mengingat Tanah Bumbu memiliki potensi sumber daya alam yang besar.

“Keterbatasan jaringan maupun kesiapan sumber daya manusia (SDM) di organisasi perangkat daerah berpotensi menghambat pelayanan apabila tidak dipersiapkan secara matang,”imbuhnya.

Pemerintah daerah diminta memastikan setiap proses perizinan tetap memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.

Fraksi juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menyalahgunakan izin atau beroperasi tanpa legalitas resmi.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu menyatakan sepakat dan setuju raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. (BK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *