Satreskrim Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Batu Bulan

BATULICIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Bulan Kecamatb Kusan Hulu.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana. S.I.K, M. H dalam keterangannya pada press release, Kamis (21/5/26) pukul 16.00 Wita mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yg terjadi di Desa Batu Bulan Kecamatan Kusan Hulu pada tanggal 22 April 2026 skj 14.00 Wita.

Dijelaskan, kejadian bermula saat korban atas nama F bermaksud meminjam mobil milik BH namun tdk diberikan, inisial An.

“Korban F tersinggung dan membacok mengiris ban mobil milik BH dengan menggunakan parang sehingga rusak/bocor,”terangnya.

Selanjutnya BH mengetahui ban mobilnya dirusak oleh F kemudian mencari F. Namun setelah ketemu F langsung membacok BH dengan parang yang mengakibatkan luka di pergelangan tangan kanan dan hampir putus.

Selanjutnya BH pulang kerumah dan bertemu dengan tersangka B dan MS, mengetahui teman dekatnya terluka kemudian kedua tsk tsb mencari korban F. Ditengah perjalanan bertemu dengan tersangka MH yang kemudian bertiga mencari korban F.

Saat bertemu terus melakukan penganiayaan terhadap F yang mengakibatkan luka pada telapak tangan kanan, bagian belakang leher dan kepala.

“Bagian belakang badan dan tangan kanan sehingga korban F meninggal dunia,” tambahnya.

Upaya pencarian pengejaran dan penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu terhadap ketiga tersangka dengan medan jalan yang sulit dan jauh karena tersangka bersembunyi didalam hutan.

“Tersangka MH ditangkap di persembunyiannya di hutan Wilkum Polres Paser Kaltim,”

Atas perbuatannya disangsi pasal 458 sub pasal 268 ayat (2) UU RI NO. 1 Tahun 2023 dgn ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Adapun tersangka B dan MS ditangkap di hutan daerah Kecamatan Sungai Pinang Kab. Banjar Kalsel. Gar pasal 459 sub pasal 268 ayat (2) UU RI NO. 1 Tahun 2023 dgn ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses selanjutnya.

(Rel/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *