BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu memberikan peringatan kepada perusahaan tambang khususnya yang beroperasi di Kecamatan Satui dan Angsana untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengatasi polusi debu akibat aktivitas angkutan batubara
Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma mengatakan akan merekomendasikan pembekuan izin operasi pertambangan kepada perusahaan tambang yang tidak menjalankan usaha berdasarkan standar operasional prosedur pertambangan.
“Apabila perusahaan tidak memenuhi komitmen dalam batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan merekomendasikan pembekuan izin operasional hauling serta mendorong penegakan hukum,” tegas Wayan Sudarma, diBatulicin (17/7/26).
DPRD juga memberikan batas waktu 7 hari kerja kepada seluruh perusahaan untuk menunjukkan tindakan nyata.
Selain akan merekomendasikan evaluasi izin lingkungan, DPRD juga akan mengusulkan penghentian sementara operasional perusahaan yang tidak patuh, serta mendorong penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selama ini, debu yang diduga dihasilkan oleh angkutan batubara di wilayah itu menjadi persoalan yang dikeluhkan oleh masyarakat setempat.
Menurutnya, sejumlah kesepakatan yang telah disusun bersama sejak Februari 2025 belum dijalankan secara maksimal oleh perusahaan.
Kesepakatan sudah dibuat sejak tahun lalu, namun hingga sekarang masyarakat masih mengeluhkan polusi debu. Pelaksanaan di lapangan belum terlihat secara nyata.
“Kami tidak ingin rapat hanya menghasilkan komitmen di atas kertas. Masyarakat menunggu tindakan nyata dari perusahaan,” tegas Wayan.
Ia menjelaskan, dalam kesepakatan sebelumnya perusahaan diwajibkan memastikan armada angkutan tambang tidak memasuki jalan umum dalam kondisi kotor, serta membangun fasilitas pencucian kendaraan (wash bay) sebelum kendaraan keluar menuju jalan raya.
Sebagai tindak lanjut rapat, DPRD menerbitkan Berita Acara Nomor B/000.1.5/6141/DPRD.PP/VII/2026 yang memuat sejumlah rekomendasi kepada instansi terkait.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu diminta segera melakukan evaluasi terhadap dokumen persetujuan lingkungan perusahaan, termasuk AMDAL maupun UKL-UPL.
DPRD juga meminta DLH menyusun rekomendasi apabila diperlukan pembekuan sementara izin operasional bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, membentuk tim terpadu pengawasan polusi udara, serta melaksanakan uji kualitas udara secara berkala.
(Ant/wtol).













