BATULICIN – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Amdrian Atma Maulani, Rabu (5/8/26).
Bupati Tanah Bumbu diwakili Sekretaris Daerah Yulian Herawati menyampaikan, Pemerintah Daerah, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, serta Badan Anggaran DPRD atas dilaksanakannya Rapat Paripurna ini.
Dikatakan, penyusunan pengelolaan keuangan daerah saat ini konsisten berorientasi pada basis kinerja melalui pendekatan penganggaran yang mengutamakan hasil, terukur, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
“Selaras dengan hal tersebut, penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran yang termaktub dalam RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu,” ucapnya.
Dinamika ini dirumuskan dengan secara cermat menangkap perkembangan aspirasi masyarakat serta mempertimbangkan realitas kemampuan keuangan daerah.
Berangkat dari arah kebijakan tersebut, perumusan strategi dan prioritas pembangunan dalam Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini berhasil disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Melalui Penandatangan Nota kesepakatan ini pula, tentu merupakan langkah konstruktif terhadap terciptanya kerja sama yang harmonis, dalam rangka memberikan pelayan optimal kepada masyarakat, untuk mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur dan Beradab.
Adapun ringkasan Rancangan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, yang kami sampaikan sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah setelah perubahan diproyeksikan sebesar 2 Triliyun 264 Milyar 393 Juta 653 Ribu 187 Rupiah. Nilai tersebut berkurang sebesar 38 Milyar 51 Juta 376 Ribu 186 Rupiah 80 Sen, dari Anggaran semula sebesar 2 Triliyun 302 Milyar 445 Juta 29 Ribu 373 Rupiah 80 Sen.
2. Belanja Daerah setelah perubahan direncanakan sebesar 3 Triliyun 607 Milyar 457 Juta 844 Ribu 5 Rupiah 69 Sen, meningkat sebesar 570 Milyar 717 Juta 969 Ribu 828 Rupiah 69 Sen dari anggaran semula sebesar 3 Trilyun 36 Milyar 739 Juta 874 Ribu 177 Rupiah.
3. dengan defisit anggaran setelah perubahan menjadi sebesar 1 Trilyun 343 Milyar 64 Juta 190 Ribu 818 Rupiah 69 Sen. Defisit ini meningkat sebesar 608 Milyar 769 Juta 346 Ribu 15 Rupiah 49 Sendibandingkan defisit sebelum perubahan sebesar 734 Milyar 294 Juta 844 Ribu 803 Rupiah 20 Sen.
4. Defisit anggaran tersebut dapat tertutupi dengan adanya Penerimaan Pembiayaan Daerah yang keseluruhannya berasal dari Sisa Lebih Anggaran Tahun Sebelumnya, setelah perubahan yangdirencanakan sebesar 1 Trilyun 343 Milyar 64 Juta 190 Ribu 818 Rupiah 69 Sen.Nilai ini bertambah sebesar 608 Milyar 769 Juta 346 Ribu 15 Rupiah 49 Sen dari anggaran sebelum perubahan sebesar 734 Milyar 294 Juta 844 Ribu 803 Rupiah 20 Sen.
Dengan penandatanganan Nota KesepakatanPerubahan KUA dan PerubahanPPAS Tahun Anggaran 2026 ini,kita telah meletakkan landasanyuridis dan strategis yang kuat.
Dokumen kesepakatan iniselanjutnya akan kami jadikansebagai dasar serta pedoman utamadalam menyusun RancanganPerubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (R-APBD)Tahun Anggaran 2026, gunamemastikan seluruh kebijakanprogram pembangunan tetapberjalan selaras, akuntabel, danberdampak luas bagi masyarakat.
(Al/wtol).













