TANAH BUMBU – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (14/9/2026).
Salah satu Raperda yang menjadi pembahasan yakni Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin. Sementara Pemerintah Daerah diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan,Eryanto Rais.
Adapun Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanah Bumbu.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan iklim investasi, kemudahan berusaha, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan dimintakan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan dan berlaku secara efektif sebagai Peraturan Daerah.
Adapun dua Raperda lainnya yakni Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dan pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terhadap tiga Raperda yang berkaitan dengan pemerintahan desa serta pajak daerah dan retribusi daerah.













