TANAH BUMBU – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Persetujuan ini menjadi keputusan akhir dewan sebelum ketiga Raperda resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/9/26).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Andrean Admant Maulani, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin dan Wakil Ketua II Sya’bani Rasul, dan dihadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan,Eryanto Rais.
Ketiga Raperda yang disetujui seluruh fraksi tersebut meliputi, pertama, Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Kedua, Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan ketiga, Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh fraksi menyetujui ketiga Raperda, dengan sejumlah catatan dan saran yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti sebagai kesepakatan bersama.
Sejumlah fraksi meminta Perda dapat disosialisasikan dan diawasi agar ketentuan berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Perlunya sosialisasi luas karena perubahan mengikuti regulasi pusat dan menyesuaikan kondisi lokal.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, diwakili Eryanto Rais memberikan apresiasi penuh terhadap persetujuan bulat seluruh fraksi atas ketiga rancangan yang diajukan Pemerintah Daerah tersebut.
Eryanto Rais menjelaskan bahwa arah dan tujuan perubahan terkait Pemilihan Kepala Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa ditetapkan 8 tahun terhitung sejak pelantikan, diatur mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong, diberikan jaminan sosial kesehatan, ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas, dan penyempurnaan tata cara Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Adapun terkait Perangkat Desa, diatur penataan struktur dengan Sekretariat Desa maksimal 3 orang dan Pelaksana Teknis maksimal 3 orang, dipertegas peran rekomendasi Camat serta persetujuan pemberhentian guna mencegah tindakan sewenang-wenang, serta diberikan hak jaminan sosial dan tunjangan purna tugas bagi perangkat desa.
Sedangkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Tanah Bumbu menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap menjaga iklim investasi dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Serta menambah objek pajak dan retribusi baru sesuai potensi nyata daerah, serta menjadi landasan hukum yang kuat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Rapat paripurna dihadiri 28 Anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, serta perwakilan media dan masyarakat.













