BATULICIN – Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Batulicin,Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin.
Pelaku berinisial NA(40 tahun) diamankan polisi dalam kegiatan OPS SIKAT INTAN I 2025,Kamis (1/5/2025
“Pelaku terjaring dalam patroli di wilayah hukum Polsek Batulicin dalam rangka OPS SIKAT INTAN I 2025, Tepatnya di Jalan Raya Batulicin RT. 006 Rw 002 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin,” terang Kapolres AKBP Arif Prasetya, SIK melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jum’at (2/5/25).
Saat pemeriksaan,pelaku kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi Ijin yang sah dari pihak berwenang.
“Sajam di simpan di dashbord sepeda motornya,”tambahnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di amankan di polsek batulicin guna proses selanjutnya.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan tindak pidana Barang siapa yang tanpa hak membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi Ijin yang sah dari pihak berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Untuk pemeriksaan lebuh lanjut, polisi turut mengamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang 22 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, serta sepeda motor pelaku.
(Alam/wtol)