Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan sosialisasi batas wilayah dan batas Kecamatan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sosialisasi dibuka bupati Tanah Bumbu, dr HM Zairullah Azhar di Ruang Bersujud I, Kantor Bupati Gunung Tinggi Batulicin,Selasa (16/7/24).
Bupati Tanah Bumbu, dr HM Zairullah Azhar menyampaikan atas nama pemerintah daerah, menyambut baik dan sangat mengapresiasi dilaksanakannya sosialisasi batas daerah dan batas kecamatan ini.
Dirinya berharap,sosialisasi ini dapat mengatasi terjadinya potensi konflik terkait batas daerah dan kecamatan.
“Sosialisasi ini di harapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam menjalankan program pembangunan daerah yang berkelanjutan. Sehingga tercipta ketertiban administrasi dan pembangunan daerah yang maju serta berkelanjutan,”ujar bupati.
Dengan adanya kegiatan ini, di harapkan tercipta keselarasan dalam administrasi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) Nomor 141 Tahun 2017.
Seperti diketahui, batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu berbatasan langsung dengan tiga kabupaten di Kalimantan Selatan yakni Kabupaten Banjar, dan Tanah Laut dan Kabupaten Kotabaru.
Adapun batas wilayah dengan Kabupaten Kotabaru di atur oleh Permendagri Nomor 50 Tahun 2018, batas dengan Kabupaten Banjar.
Juga di atur oleh Permendagri Nomor 14 Tahun 2010 dan batas dengan Kabupaten Tanah Laut di atur oleh Permendagri Nomor 31 Tahun 2012.
(edwan/mc/wtol).