Diduga Edarkan Sabu, AB Diamankan Polsek Sungai Loban

BATULICIN – Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pelaku yang diduga keras mengedarkan narkoba.

Tersangka AB (42) diamankan petugas  di sebuah rumah di Sebamban Lama Desa Sungai Loban Tanah Bumbu,Rabu (26/2/25).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Sebamban Lama Sungai Loban.

Selanjutnya, Kapolsek Sungai Loban bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Loban pada hari Rabu, 26 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wita melakukan penangkapan disebuah rumah.

“Saat digeledah didapati 3 Paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,58 gram di dalam saku celana tersangka,”

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,58 gram,1unit handphone,1 buah dompet warna merah.

Turut disita pula uang tunai sebesar Rp.1.500.000 dan  1 bungkus plastik klip

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No RI No 35 Tahun 2009 terkait setiap orang dengan senagaja atau melawan hukum menawarkan memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan Tanaman.

(Relres/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *