Dinas Perikanan Tanbu Sosialisasikan Tertib eBKP-NK dan Mutasi TDKP

Sosialisasi tentang eBKP-NK dan mutasi TDKP di Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir,Kamis (16/5/24).

Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perikanan (Diskan) terus berupaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha perikanan terkait tertib administrasi perizinan kapal perikanan.

Diantaranya melalui sosialisasi Buku Kapal Perikanan Nelayan Kecil Elektronik (eBKP-NK) dan Mutasi Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).

Dalam kegiatan tersebut,Dinas Perikanan Tanah Bumbu bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang eBKP-NK dan mutasi TDKP di Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir,Kamis (16/5/24).

Kegiatan ini dihadiri nelayan dari beberapa Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang ada di Desa Sungai Lembu.

eBKP atau Buku Kapal Perikanan merupakan buku yang memuat informasi identitas pemilik kapal dan indentitas kapal perikanan serta perubahan perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas kapal perikanan.

Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Akhmad Rozain melalui Kabid Perikanan tangkap, M. Riswan mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan kesadaran nelayan terkait tertib eBKP.

“BKP merupakan salah satu indikator kepatuhan pelaku usaha perikanan,”terang Riswan.

Selain itu BKP juga merupakan bentuk implemintasi dari Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko. Serta Permen KP nomor 28 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan  PP NO 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur.

Riswan  juga mengimbau kepada para nelayan tentang keselamatan dalam melaksanakan aktivitas penangkapan ikan serta agar mengikutsertakan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan salah satu komitmen pelaku usaha untuk memberikan jaminan resiko keselamatan, kesehatan, kerja dan lingkungan (K3L).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut diisi juga dengan sesi tanya jawab terkait perikanan tangkap serta pengawasan bagi pelaku usaha perikanan.

(Riswan/alam/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *