Dinas Perkimtan Tanbu Sosialisaiskan Perbup No 28 Tahun 2024

Tanah Bumbu – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Skala Kecil Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Kegiatan dibuka Asisten Ekonomi Pembangunan Eryanto Rais, di Hotel Ebony Batulicin, Rabu (31/7/24).

Sosialisasi diikuti Pimpinan SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,Camat Se-Kabupaten Tanah Bumbu.

“Sosialisasi Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Skala Kecil Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu”

Eryanto Rais dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan, karena sebagai pedoman kita di pemerintahan dalam hal melakukan pengadaan tanah.

“Pengadaan Tanah di Instansi Pemerintahan merupakan sebuah kebutuhan, baik itu dalam pengembangan SKPD, maupun pengembangan urusan,” ucapnya.

Maka dari itu, dengan dilakukannya Pengadaan Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu, akan mendukung pembangunan infrastruktur, mendukung aktivitas perekonomian, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mendukung kemudahan berinvestasi.

Selain itu, dengan adanya lanjutnya, Peraturan Bupati tersebut, seluruh perencanaan pengadaan tanah di Kabupaten Tanah Bumbu, akan tersusun dengan tepat an rapi.

Untuk itu, kami berharap kepada seluruh peserta agar kiranya mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, sehingga nantinya dapat diimplementasikan dengan baik, sejalan dengan Visi Misi Kepala Daerah membangun Tanah Bumbu Maju,Mandiri, Religius dan Demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *