Tanah Bumbu – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu mengoptimalkan peran Pusat Pembalajaran Keluarga (PUSPAGA) Bersujud Tanah Bumbu kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak diantaranya dalam pendampingan masalah keluarga.
Belum lama tadi, Puspaga Bersujud melaksanakan rapat bersama yang dipimpin Kepala Dinas P3AP2KB Tanbu, Erli Yuli Susanti, dengan pembahasan antara lain jumlah data dispensasi nikah anak Tahun 2024 di Ruang Rapat Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu,Kamis (3/10/24).
Rapat dihadiri Ketua TP.PKK Tanah Bumbu,Hj Wahyu Windarti ZairullahKepala Kantor Kementerian Agama Tanah Bumbu,Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tanah Bumbu,Kepala KUA se- Kabupaten Tanah Bumbu,Pengurus TP.PKK Kabupaten (Pokja I).
Hadir pula perwakilan Kepala Dinas Kesehatan,Kepala Dinas sosial,Kepala Dinas Pendidikan,Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,Kabid.KBKK, dan Koordinator PLKB se-Kabupaten Tanah Bumbu.
PUSPAGA merupakan bentuk layanan pencegahan di bawah koordinator Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kehidupan keluarga dan ketahanan keluarga melalui program pendidikan/pengasuhan, keterampilan menjadi orangtua, keterampilan melindungi anak, kemampuan meningkatkan partisipasi anak dalam keluarga maupun penyelenggaraan program konseling bagi anak dan keluarga, terutama Calon Pengantin Anak yang sangat perlu menjadi perhatian semua pihak.
Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Bersujud terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor: 188.46/269 /DKBP3A/2021 tentang Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Selain sebagai unit layanan, PUSPAGA juga merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan urusan wajib non Pelayanan dasar sebagaiamana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 yang melingkupi Sub Urusan Kualitas Keluarga.
Layanan PUSPAGA berfungsi sebagai One Stop Service/Layanan Satu Pintu Keluarga Holistik Integratif Berbasis Hak Anak. jenis layanan yang wajib dimiliki PUSPAGA adalah Layanan Konseling/Konsultasi dan Layanan Informasi.
Adapun kegiatan Puspaga Bersujud Tanah Bumbu meliputi, pendidikan pengasuhan,keterampilan menjadi orang tua,keterampilan melindungi anak,dan meningkatkan partisipasi anak dalam keluarga.
Selain itu Puspaga Bersujdu memberikan pendampingan program konseling bagi anak dan keluarga,Informasi dan edukasi,psikoedukasi, dan penjangkauan rujukan.
Puspaga merupakan layanan terpadu satu pintu (one stop service) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga dan ketahanan keluarga. Layanan ini dilakukan oleh tenaga profesional secara gratis.
Sasaran pelayanan Puspaga adalah: Anak, Orang tua, Wali, Calon orang tua, Orang yang bertanggung jawab terhadap anak.
Puspaga hadir dengan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan kelangsungan hidup.
(Alam/wtol)