Kadisdukcapil Tanbu Tegaskan Pelayanan Adminduk Tanpa Dipungut Biaya

Tanah Bumbu – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Bumbu, Gento Hariyadi menegaskan, semua bentuk pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Disdukcapil Tanbu tidak dipungut biaya alias gratis.

Gento meminta, masyarakat yang menemukan adanya praktek pungli dan sejenisnya agar melaporkan ke Disdukcapil.

“Tidak ada biaya yang dikenakan untuk kepengurusan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan Dokumen Kependudukan lainnya,” tegas Gento, Selasa (14/1/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.

“Jika ada pungutan liar (Pungli) dalam mengurus adminduk, segera laporkan ke Disdukcapil Tanbu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gento menambahkan agar masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan secara mandiri untuk menghindari terjadinya pungutan liar.

“Kami mendorong masyarakat untuk mengurus dokumentasi kependudukan secara mandiri guna menghindari pungli,”tutupnya.

(ddi/mc/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *