Tanah Bumbu – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal produk dalam menjalankan aktifitas usaha paling lambat 17 Oktober 2024.
Hal itu disampaikan dalam sosialisasi sertifikasi produk halal bagi pelaku UMKM yang dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (2/7/24) pagi.
Sosialisasi produk halal terselenggara atas kerjasama Kantor Kemenag Tanah Bumbu dengan PT Sucofindo Cabang Batulicin selaku Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Kepala Sucofindo Cabang Batulicin, Muhammad Eko Supriana mengingatkan wajib sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.
“Pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024,” ungkap Muhammad Eko Supriana didampingi Kepala Kemenag Rusbandi dan Kepala RPH Batulicin drh. Ali Mubin,”dikutip RSB.
Eko Supriana, menambahkan, kewajiban produk bersertifikat ini akan dimulai untuk produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
“Seperti usaha catering, warungan, restoran dan juga cafe yang akan menjadi sasaran kita sertifikasi halal yang ada di Tanah Bumbu termasuk juga di Kotabaru,” ujarnya.
Sertifikasi halal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Dirinya juga mengungkapkan, manfaat UMKM memiliki sertifikasi ini diantaranya dapat memperluas pangsa pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memenuhi tuntutan pasar global.