TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berkomitmen untuk menginplementasikan KHA tersebut guna mewujudkan Kabupaten Layak Anak(KLA).
Kepala DP3AP2KB Tanbu,Erli Yuli Susanti melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindngan Anak, Pengarustamaan Gender (PUGPPPA),Nurliana S.SiTMM dalam Pelatihan Konvensi Hak Anak tahun 2025, mengatakan Konvensi hak anak (KHA) merupakan instrumen hukum internasional yang mengatur hak-hak anak secara komprehensif .
“Kabupaten Tanah Bumbu di tahun 2023 telah meraih predikat Madya KLA dan menargetkan peningkatan ke predikat Nindya KLA pada tahun 2025,” ungkapnya digedung Sekretariat PKK, Kecamatan simpang Empat,Senin (3/2/25).
Lebih lanjut, ia menyebutkan salahsatu indikator utama pencapaian tersebut adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlatih dalam KHA yang menjadi bagian dalam Klaster KLA.
“Sebagai bagian dari upaya tersebut, DP3AP2KB Tanbu menyelenggarakan pelatihan Konvensi Hak Anak tahun 2025 bagi berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam pemenuhan hak anak. Baik dalam pelayanan publik,pendidikan, kesehatan , maupun pengasuhan hak anak,” tambahnya.
Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Petugas Pelayanan Publik, Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Pengelola Taman Asuh Ramah Anak (TARA)
Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memastikan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Tanbu.
Beberapa klaster utama hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak, yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan, (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan, (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta (5) perlindungan khusus.
(Wn/mc/wtol).