Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Bantuan Keuangan Partai Politik.
Sosialisasi dibuka Staf Ahli bupati Putu Wisnu Wardana di Hotel Ebony Batulicin, Selasa (3/12/24) diikuti perwakilan partai politik (Parpol) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Seperti diketahui,pemberian bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaannya.
Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi politiknya, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai, dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.
Staf Ahli Bupati,Putu Wisnu Wardana menyampaikan, hibah bantuan bagi parpol merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, penyusunan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan,partai politik memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi, khususnya dalam proses pembentukan kebijakan publik dan kaderisasi kepemimpinan.
Untuk itu penggunaan bantuan keuangan ini harus benar-benar diarahkan untuk mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
“Saya mengingatkan agar setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan ini dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan, baik kepada publik maupun kepada pemerintah daerah, sesuai dengan prinsip good governance,” tambahnya.
Untuk itu, melalui sosialisasi ini, Pemerintah daerah berharap seluruh peserta dapat memahami isi Peraturan Daerah Bantuan Keuangan Partai Politik secara menyeluruh, sehingga, terbangun sinergi yang baik antara pemerintah daerah, partai politik, dan masyarakat.
Dengan demikian akan mendorong demokrasi yang lebih sehat dan partisipatif. Guna, terwujud komitmen bersama dalam mengawal tata kelola keuangan partai politik yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Narasumber kegiatan diantaranya Bagian Hukum Setda Tanbu, Kejaksanaan Negeri Tanah Bumbu.
(Alam/wtol).