Tanah Bumbu – Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di antaranya Raperda tentang pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat.
Selain itu pemberian bantuan keuangan Partai Politik serta Raperda tentang Keolahragaan.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab.Tanbu Syayid Cholil Ismail ,Senin (06/05/2024).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Bidang Pemerintahan H.Eka Safrudin serta dihadiri sejumlah pejabat jajaran Pemeringah daerah dan perwakilan Forkopimda.
Terkait pemekaran kecamatan,Eka Safrudin mengatakan Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat dalam rangka optimalisasi pemerintahan, pembangunan pelayanan masyarakat Pemda memiliki wewenang mengatur urusan pemerintahan secara efektif dan efisien.
“Untuk mempermudah pelayanan administrative, memperpendek birokrasi, pemerataan pembangunan, memudahkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Koordinasi bagi masyarakat dengan pemerintah kecamatan dengan memperhatikan perkembangan kemampuan potensi wilayah.
Selain itu tuntutan, Kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, di pandang perlu membentuk kecamatan-kecamatan baru.
”Saya berharap Raperda ini dapat di setujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan Pembangunan, Kemasyarakatan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta meningkatkan efisiensi pemerintahan,”tandasnya.
Sementara itu terkait Raperda pemberian bantuan Partai Politik Eka menjelaskan, Parpol merupakan kedaulatan rakyat dan juga aset Negara, serta merupakan wadah guna menampung aspirasi rakyat
Dalam mengembangkan kehidupan demokrasi dan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Untuk itu lanjutnya, guna mendukung kehidupan berdemokrasi, Pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Parpol yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik.
Masyarakat dan kesadaran berpolitik masyarkat, serta untuk membantu kelancaran administrasi Sekretariat Partai Politik.
Selanjutnya, bantuan yang di berikan melalui APBD ini di harapkan dapat di manfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bantuan keuangan yang di berikan Parpol wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD di sampaikan paling lambat 1 bulan setelah di lakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
,”ujarnya.
Meski itu, penyelenggaraan bantuan Keuangan Partai Politik ini sangat penting di lakukan untuk memberikan pemahaman kepada Partai Politik.
Menurutnya ,penyelenggaraan Keolahragaan ini dapat di laksanakan terarah dengan tujuan meningkatkan kualitas manusia dan membina serta memperkuat persatuan dan kesatuaan melalui pembinaan olahraga.
Dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah di akses memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahrgaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
“Untuk itu, maka di perlukan adanya Peraturan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan manajemen keolahragaan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan dan bertanggungjawab.,”pungkas Eka.
(Erwin/mc/wtol).