Daerah  

Polres Tanbu Amankan Pemuda Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur

BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kuranji telah mengamankan seorang pemuda di Desa Giri Mulya Kecamatan Kuranji terkait dugaan Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur,Selasa (7/1/25).

Polisi mengamankan tersangka berdasarkan laporan keluarga korban yang menyatakan dugaan telah terjadinya peristiwa itu terhadap korban yang diketahui dari informasi sosial media pada Minggu (5/1/25).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya mengungkapkan, kejadian ini terungkap setelah adanya laporan keluarga korban yang mendapatkan informasi dugaan terjadinya persetubuhan terhadap korban.

“Keluarga korban mendapatkan informasi yang menyebut anaknya telah berbuat yang tidak baik dan langsung menanyakan hal tersebut kepada korban. Dan dari keterangan korban diketahui telah menjalin hubungan dengan tersangka,”terang Kapolres melalui mKasi Humas Polres Tanbu, Iptu J Sinaga.

Untuk proses lebih lanjut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 lembar celana pendek,1 lembar baju wanita, 1 lembar kaos tanktop, dan pakain dalam, serta 1 lembar hasil visum Et-repertum.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2. UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016.

(Relres/alam/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *