Sekolah di Tanbu Terapkan Surat Edaran Bersama Tiga Menteri Selama Ramadan

TANAH BUMBU,Wartatanbu.com – Tanah Bumbu siap menerapkan edaran menteri terkait pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 hijriah.

Edaran itu berisi regulasi pemerintah terkait jadwal libur dan masuk sekolah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, skema pembelajaran di sekolah, kegiatan pembelajaran mandiri di rumah maupun kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, serta akhlak mulia.

Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Agama (Menag) pada 21 Januari 2025.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Bumbu, Amiluddin,mengatakan, menindaklanjuti SEB tersebut Dinas Pendidikan Tanah Bumbu telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kegiatan Selama Bulan Ramadhan dan Libur Bulan Ramadhan 1446 H tertanggal 14 Februari 2025 untuk TK, SD, dan SMP Negeri dan Swasta

Disebutkan dalam SE itu, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah tanggal 27-28 Februari serta tanggal 1-5 Maret 2025.

“Keluarga membimbing dan mengontrol kegiatan keagamaan, Tadarus Al-qur’an, sholat wajid dan sunnah, dan pembiasaan perilaku sopan santun dan lain-lain,”

Selanjutnya,tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran di laksanakan di sekolah selama 20 hari.

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan di harapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, aklah mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Sekolah memprogramkan kegiatan pesantren ramadhan dengan materi peningkatan kualitas bacaan tadarus Al-Qur’an peserta didik,pendalaman materi keagamaan, penguatan aklaqul karimah, hormat dan bakti pada orangtua,guru dan masyarakat.

Pemateri dari lingkungan guru dan boleh mengundang dari luar di sesuaikan kemampuan dan kondisi sekolah.

Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, di anjurkan melaksanakan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.

Bagi peserta didik kelas I dan kelas II untuk SD, serta peserta didik PAUD, tidak diikutkan kegiatan pesantren Ramadhan (libur total), dengan catatan dilakukan pendampingan dan pembiasaan kegiatan keagamaan oleh orangtua, pendidik dan tenaga kependidikan tetap turun ke sekolah

Sesuai jadwal kegiatan berdasarkan edaran tiga menteri; d) Hari senin-Kamis masuk jam 08.30 s.d 13.00 wita dan Hari Jum’at-sabtu masuk jam 08.30 s.d. 11.00 wita.

Adapun libur bersama Idul Fitri Tanggal 26-28 Maret dan tanggal 2 sampai 8 April 2025.

Aktivitas belajar mengajar akan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *